Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 90-PKE-DKPP/II/2025. Sidang akan digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Selasa (27/5/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Taslim dan Asgar Ali K dan memberikan kuasa kepada Ruslan, Abdul Aziz Billah D, Sumardi, Hairullah, Isman, dan Taufik Madja. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Morowali, Adhar, beserta empat anggotanya, yaitu: Ervan, Mahfud Supu, Ruslan dan Sabri Darisa (masing-masing sebagai teradu I sampai V).
Turut diadukan dalam perkara ini yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali, Aliamin beserta dua anggotanya, yaitu: Elsevin Lansinara dan Sarifa Fadlia Abubakar masing-masing sebagai teradu VI sampai VIII.
Teradu I – V diduga tidak menindaklanjuti sepenuhnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Morowali atas 5 (lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari 5 TPS yang direkomendasikan, hanya dua yang melaksanakan PSU.
Sedangkan Teradu VI – VIII didalilkan tidak menindaklanjuti atau memberikan tanggapan terhadap laporan pengadu terkait kejadian PSU yang telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Morowali.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” David menjelaskan.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David. [Rilis Humas DKPP]