Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (9/9/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Nirwan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Alamsyah (teradu I), beserta empat anggotanya yaitu: Sirul Alamin M Nur, Ines Pradhana Ruso, Sri Haryudith, dan Imran Tri Kerwiyadi (teradu II sampai dengan V).
Pengadu juga turut mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, Rahmat Muhammad (teradu VI), beserta dua anggotanya, yaitu: Supriadi dan Muhammad Syarif Muhayyang (teradu VII dan VIII).
Pengadu mendalilkan bahwa teradu I sampai V telah bertindak tidak profesional dan tidak jujur, karena menetapkan calon bupati yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan ijazah palsu, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024.
Sedangkan teradu VI sampai VIII didalilkan telah lalai dan tidak melakukan pencegahan serta penindakan terhadap proses penetapan calon tersebut, bahkan terdapat indikasi keberpihakan.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis