Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 318-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kamis (17/4/2025) pukul 09.00 WITA.
Pengadu dalam perkara ini adalah Wiramaya Arnadi yang memberikan kuasa kepada Hamzani Ahkam. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Nizamudin (Teradu I) serta empat anggotanya Muhidin, Ilmiawan Hasan, Bambang Wahyudi dan Hanifah yang masing-masing sebagai Teradu II sampai V.
Selain itu Pengadu mengaduan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Deni Hartawan (Teradu I) beserta anggotanya Suliadi (Teradu II) dan Riasukandi (Teradu III).
Para teradu diduga telah meloloskan salah satu bakal calon bupati Lombok Utara yang tidak memenuhi syarat tes kesehatan jasmani pada Pilkada Tahun 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini”, kata David. [Rilis Humas DKPP]