Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Kota Batam, pada Jumat (4/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Neko Wesha Pawelloy yang memberikan kuasa kepada Rediston Sirait.
Lima nama pertama yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lingga, yaitu Ardhi Auliya (Ketua), Dian Fanama, Refli Bawengan, Septiadi Syarza, Tiara Wulandari. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lingga, yaitu Fidya Asrina (Ketua), Ijuanda dan Zamroni. Ketiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.
Teradu I sampai Teradu V didalilkan tetap menerima laporan dana kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga meskipun laporan tersebut dicabut oleh Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga sebelum proses audit selesai.
Sementara itu, Teradu VI sampai Teradu VIII didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan yang diadukan oleh Pengadu terkait dugaan pelanggaran dana kampanye.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]