Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 secara konferensi video di Polda Provinsi Papua, Kota Jayapura, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa, (14/10/2025) Pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba. Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai (Teradu I), dan empat anggotanya, yaitu: Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya (masing-masing sebagai teradu II-V).
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Y. Mandripon (Teradu VI), beserta dua anggotanya, yaitu: Salmon Robaha (Teradu VII), dan Herold Max Jandeday (Teradu VIII).
Para teradu dari KPU Kepulauan Kabupaten Yapen, didalilkan tidak menerima berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dari gabungan partai yaitu Partai Buruh, PAN, PBB, PSI, dan Partai Garuda. Gabungan partai tersebut tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
Mereka juga didalilkan lalai dalam menjalankan tugas karena kehilangan berkas C Hasil dari beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Akibatnya, harus dilakukan rekapitulasi ulang berdasar Putusan MK RI Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Teradu VI-VIII diduga turut serta dalam penghilangan berkas C Hasil dengan tidak menindaklanjuti temuan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian. Pada akhirnya, pengadu melaporkan kejadian tersebut kemudian menemukan perubahan perolehan suara beberapa partai sehingga menimbulkan dugaan penggelembungan suara partai dan calon tertentu.
Teradu VI didalilkan mempunyai hubungan di luar pernikahan dan melakukan perselingkuhan dengan staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Teradu VII selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen diduga terlibat dalam memenangkan calon legislator dari Partai PKB dalam Pemilu Tahun 2024.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, karena terdapat dalil aduan yang berkaitan dengan dugaan tindakan asusila, sidang diadakan secara terbuka untuk dalil-dalil aduan yang tidak berkaitan dengan dugaan tindakan asusila. Sedangkan untuk dalil aduan yang berkaitan dengan dugaan asusila akan diperiksa secara tertutup dalam sidang ini.
“Untuk dalil aduan non-asusila akan diperiksa secara terbuka dan disiarkan di akun Youtube DKPP. Sedangkan dalil aduan yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini. [Rilis Humas DKPP]