Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Senin (10/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam Perkara ini adalah Habib Zaini yang memberikan kuasa kepada Wiwin Ariesta, M. Naufal Ali Syafi’i dan Ghufron.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jember, yaitu Muhammad Syai’in, Andi Wasis, Achmad Susanto, Ahmad Hanafi dan Dessi Anggraeni. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Selanjutnya Habib Zaini mengadukan Sanda Aditya Pradana, Devi Aulia Rahim, Wiwin Riza Kurnia, Yoyok Adi Pranata dan Ummul Mu’minat selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember berstatus sebagai Teradu VI sampai X.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V tidak memberikan kesempatan untuk menyandingkan data-data hasil temuan laporan atas indikasi kesengajaan penggelembungan dan pengurangan suara yang diajukan salah satu saksi partai politik dalam pemungatan suara ulang (PSU) di daerah pemilhan Jawa Timur IV.
Sementara itu, Pengadu mendalilkan Teradu VI sampai X mengabaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan dan pengurangan dalam PSU di daerah pemilhan Jawa Timur IV.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]