Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 206-PKE-DKPP/XII/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Rabu (4/1/2026) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Anisa Jihan Tumiwa. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Zamaludin Djuka, beserta empat anggotanya yaitu; Nur Apri Ramadan Usman, Mernie Linda Wungkana, Sri Findawati Babay, dan Firman SY Stion. Turut diadukan dalam perkara ini Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rizki Posangi, beserta dua orang anggotanya yaitu; Feibe F. Rugian dan Abdul Saddam Alamri.
Pengadu menduga para teradu telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah calon legislatif atas nama Meidi Pontoh. Pengadu juga menduga teradu tidak menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait masalah itu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]

