Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Jumat (23/5/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Hamdan Datunsolang yang memberikan kuasa kepada Kamarudin Aku dan Ismail S. Mobiliu.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Zamaluddin Djuka (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu Sri Findawati Babay (Teradu II), Nur Apri Ramadan L. Usman (Teradu III), Mernie Linda Wungkana (Teradu IV), Firman S.Y Stion (Teradu V). Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rizki Posangi (Teradu VI) beserta anggotanya, Feybe V. Rugian (Teradu VII).
Pengadu mendalilkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara secara sadar telah meloloskan pencalonan Sirajudin Lasena pada tahapan Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Saat mendaftar, Sirajudin disebut masih berstatus sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara. Hal itu dinilai bertentangan dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Surat Edaran Kemendagri. Selain itu, pengadu menduga ada indikasi manipulasi tanggal surat pengunduran diri sebagai penjabat oleh calon tersebut.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]Unduh Rilis