Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 109-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, pada Kamis (21/8/2025) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Bonefasius Jakfu dan Abddul Ganing yang memberi kuasa kepada Hendra Jamlaay. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Asmat, Aloysia Hahare (teradu I), beserta tiga anggotanya yaitu: Abraham Jamlean, Hironimus Markus Fofid dan Maman Asfiadin (masing-masing sebagai teradu II sampai dengan IV). Selain itu, pengadu juga turut mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat, Markus Pasan (teradu V).
Pengadu mendalilkan teradu I s.d IV diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain pengurangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara sepihak dari 80.122 menjadi 63.279 tanpa penjelasan, sehingga 16.843 pemilih kehilangan hak pilih.
Para teradu juga didalilkan telah menerbitkan Keputusan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.Padahal, Yoel Manggaprou sebagai pasangan calon Nomor urut 1 dinilai bermasalah, karena masih berstatus sebagai anggota DPRK Asmat periode 2024–2029.
Sementara itu, teradu V didalilkan telah mengabaikan laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat, meski laporan disertai bukti akurat. Seperti pencoblosan massal oleh aparat dan KPPS di Kampung Weo dan Bayun, serta pengarahan dan perintah mencoblos seluruh surat suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 di Kampung Bine Arahan. Laporan juga dilengkapi video intimidasi yang dilakukan calon Bupati Nomor Urut 1 terhadap saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, serta bukti praktik politik uang menjelang pemungutan suara.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]