Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 98-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, pada Senin (27/5/2024) pukul 11.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Yusuf Buka memberikan kuasa kepada Dian Farizka, Moin Tualeka, Wahyudi, dan kawan-kawan.
Yusuf mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur, yaitu Mudafir Hi Taher Lambutu, Rahmawati, Sukardi Litte, dan Ahmad Fauto. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, yaitu Suratman Kadir, Alherfa Barmawi, dan Susana Cory Rontinsulu yang masing-masing berstatus sebagai Teradu V-VII.
Dalam pokok aduan Teradu I-VII didalilkan bersikap tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena terdapat pemilih ganda pada beberapa TPS. Hal tersebut telah dilaporkan ke Panwascam dan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Namun sampai kepada penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten, tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]