Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 65-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Senin (3/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam Perkara ini adalah Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor yang memberikan kuasa kepada Gatot Priad dan Langen Subha Pangestu.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Simeuleu, yaitu Chairuzzaman Umar, Nirwanudin, Hermansyah Manurung, Rajian Saleh dan Joharman. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-V.
Dalam pokok aduan Teradu I-V diduga tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Kecamatan Simeulue Timur dan Panwaslih Kabupaten Simeulue, khususnya mengenai pelaksanaan PSU DPRK di TPS 002 Desa Suka Karya.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]