Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Rabu (15/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Zulkifli. Ia mengadukan Ketua KIP Aceh, Agusni, beserta enam Anggotanya yaitu; Iskandar Agani, Ahmad Mirza Safwandi, Khairunnisak, Hendra Darmawan, Saiful, dan Muhammad Sayuni. Turut diadukan juga dalam perkara ini Kepala Bagian Teknis KIP Aceh, Fahmi.
Menurut pengadu, para teradu telah lalai, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses penggantian 3 calon terpilih anggota DPR Aceh Pemilu 2024 dari Partai Aceh.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]