Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 271-PKE-DKPP/X/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP Jakarta, Kamis (9/1/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Risky Harahap yang mengadukan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Teradu I), Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara (Teradu II) dan Zulhajji Siregar Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Teradu III).
Para Teradu diduga tidak mendiskualifikasi salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Dapil Tapanuli Selatan 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak melaporkan Laporan Dana Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LDPPDK). Menurut Pengadu, para Teradu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye (PKPU 18/2023).
Selain itu, Teradu III juga diduga menerima gratifikasi dari caleg tersebut untuk tidak menindaklanjuti laporan Lembaga Monitor Penyelenggara Negara atas temuan ketidakpatuhan terhadap PKPU 18/2023 yang disampaikan kepada KPU Kabupten Tapanuli Selatan pada 19 juni 2023.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis