Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 258-PKE-DKPP/X/2024 secara hibrida, Rabu (5/3/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial LN yang memberi kuasa kepada Nurhayati dalam penanganan aduannya. LN mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Aryanto, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa.
Dalam pokok aduannya, pihak pengadu mendalilkan kedua teradu memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan. Muklis Aryanto juga didalilkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada LN dalam rumah tangga mereka.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”ujarnya.
David juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]