Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (19/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Selaku pengadu dalam perkara ini adalah Firmansyah. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Garut, yaitu: Dian Hasanudin (ketua), Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, Rikeu Rahayu. Masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai dengan Teradu V.
Pengadu mendalilkan para teradu telah memanipulasi berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Garut pada Model D.Hasil KABKO-DPR Kabupaten Garut.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Lebih jauh, David mengungkapkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,”ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini”, kata David. [Rilis Humas DKPP]