Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (21/7/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Cecep Supriatna. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya.
Agus Baroya didalilkan tidak berlaku adil dalam memperlakukan aturan serta regulasi terkait Pemilu karena diduga tidak melakukan kajian secara komperhensif pada saat menyusun dan mengumumkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil).
Pengadu juga mendalilkan Agus Baroya telah berbohong terkait jadwal tahapan Uji Publik tentang Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Bandung.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].