Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 pada Jumat (4/2/2022) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kab. Aceh Barat Daya yakni Ilman Sahputra, Rahmah Rusli, dan Rismanidar sebagai Pengadu I, II, dan III. Para Pengadu melaporkan Sanusi, Ketua KIP Kab. Aceh Barat Daya sebagai Teradu.
Ketiga Pengadu mendalilkan Teradu terlibat dalam kasus perjudian. Teradu diketahui menyerahkan diri ke polisi pada 9 September 2021, pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya diduga melarikan diri sebuah operasi penggerebekan judi di Gampong Alue Pisang, Kec. Kuala Betee. Dalam operasi penggerebekan judi tersebut pihak Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap 6 (enam) pelaku lain dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pada 16 September 2021, Anggota Panwaslih Aceh Barat Daya mendatangi kantor Polres Aceh Barat Daya, dan Kasat Reskrim menyatakan benar bahwa Sanusi (Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat Daya) telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Aceh Barat Daya Nomor: SP2HP/88/IX/Reskrim tanggal 20 September 2021.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]