Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 41-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor Bawaslu Kota Tarakan, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (8/5/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Angga Busra Lesmana. Ia mengadukan Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin serta empat Anggota KPU Kota Tarakan, yaitu M. Taufik Akbar, Jumaidah, Herry Fitrian Armandita, dan Abu Talib Ilham.
Dalam pokok aduannya, kelima Teradu didalilkan telah lalai memasukkan mantan narapidana sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tarakan dalam Pemilu 2024. Menurut Pengadu, mantan narapidana tersebut belum genap lima tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti persidangan dapat datang langsung ke tempat sidang pemeriksaan. Selain itu, sidang ini juga akan disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]