Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 53-PKE-DKPP/III/2024 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Selasa (25/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Habibi. Ia mengadukan Hasyim Asy’ari (Ketua KPU RI) sebagai Teradu I serta Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin (Anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII.
Para Teradu didalilkan tidak menyiapkan peraturan khusus penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasii Elektroniks (SIREKAP) terkait mekanisme atau standar operasional prosedur penggunaan SIREKAP yang kemudian menimbulkan ketidakakuratan informasi dan perhitungan suara pada proses rekapitulasi.
Selain itu, para Teradu dianggap tidak professional karena tidak membuat pencegahan ketika terjadi kegagalan sistem saat proses rekapitulasi dan perhitungan suara.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]