Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Aizan dan Jecky Haryanto. Para pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Teradu I), beserta enam anggotanya yakni Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz dan Iffa Rosita (masing-masing sebagai Teradu II sampai VII).
Pengadu mendalilkan para teradu telah menerbitkan Surat KPU RI nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa. Menurut pengadu, surat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 jo. Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, dimana pengumunan hanya menyangkut calon yang berstatus “terpidana” saja.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]