Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 188-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Senin (27/10/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Agus Bakri dan Rano Karno. Kedua pengadu mengadukan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol, serta dua anggotanya yakni Christian A. Oruwo dan Darmiati.
Para teradu didalilkan tidak menghadiri rapat pleno terbuka terkait penetapan hasil rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Ketidakhadiran para teradu mengakibatkan rapat tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak kuorum.
Kedua pengadu menilai rapat PDPB sangat krusial karena menjadi basis data dalam proses penyusunan daftar pemilih pada pemilu yang akan datang.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Syarmadani.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]

