Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Senin (18/9/2023) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh delapan orang, yaitu Andi Burhanuddin, Muhammad Israq, Ahmad, Suhardi, Muchlis Jerry Ruslim, Budi Setiawan, Muhammad Nur Syahid Munsi, dan Hardi. Kedelapan Pengadu memberikan kuasa kepada Rangga Cahyadi Maulyda, Andi Budiman, Askar, Tri Sasro, Rizal, Shadri, Ashari, dan Aswar Tahir.
Para Pengadu mengadukan Ketua Kota Makassar M. Faridl Wajdi serta tiga Anggota KPU Kota Makassar, yaitu Endang Sari, M. Gunawan Mashar, dan ABD. Rahman. Keempat nama tersebut secara berurutan menjadi Teradu I sampai IV.
Dalam pokok aduan, para Teradu didalilkan telah memberhentikan para Pengadu sebagai yang merupakan penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, tanpa melakukan klarifikasi dan verifikasi sebelumnya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]