Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 16-PKE-DKPP/III/2022 pada Kamis (14/4/2022) pukul 13.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Yorim Endama, Sergius Christian Bomol, dan Sony Silak selaku Pengadu. Para Pengadu mengadukan Yehemia Walianggen, Hestevina Kawer, Oknil Kirakla, Zeth Kambu, dan Elius Wandik (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Yalimo) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I – V didalilkan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor:127/PL.02/9122/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 yang diduga melanggar poin 6 amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 29 Juni 2021.
Sehingga surat keputusan tersebut cacat hukum, terburu-buru dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dengan sengaja tidak memasukkan tahapan pendaftaran pemantau independen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Rencananya, sidang perkara ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]