Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 25-PKE-DKPP/II/2023, Kamis (16/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Yudo Cahyono. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paser, yaitu Abdul Qayyim Rasyid, M. Makbul, Ahyar Rosidi, Arbain, dan Dyah Elly Kusrini, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Yudo Cahyono mendalilkan para Teradu tidak memenuhi prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel, profesional, tertib, terbuka, dan proporsional dalam menetapkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuaro.
Dua dari lima Teradu, yaitu M. Makbul (Teradu II) dan Dyah Elly Kusrini (Teradu V) tidak dapat menunjukkan dapat menunjukan bukti serta tidak bersedia menunjukan bukti tentang dasar dan pertimbangan hasil tes wawancara pada proses seleksi PPK Kuaro yang diminta Yudo Cahyono.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, sidang ini rencananya akan diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan para pihak di daerahnya masing-masing.
Ia mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]