Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2023 pada Selasa (4/4/2023) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Issak Tabuni. Ia mengadukan Ochla Nirigi, Peneas Lokbere, Voni Wunungga, Wilson Yansen Isir, dan Mira Wesareak (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga) sebagai Teradu I sampai V. Serta Yosua Amsamsyum (Staf Securiti KPU Kab. Nduga) dan Enggar Dwi Hidayat (Staf Operator KPU Kab. Nduga) selaku Teradu VI dan VII.
Issak mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga melakukan pelanggaran Kode Etik karena ada perubahan nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditetapkan dan ada dugaan Transaksi uang dalam mengganti nama-nama pada Distrik Pija dan Distrik Nenggeagin.
Sedangkan Teradu VI dan VII diduga telah merubah dan membuat SK perubahan dan melakukan tanda tangan Ketua KPU tanpa persetujuan.
Para Teradu didalilkan telah melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]