Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 171/PKE-DKPP/X/2021, Jumat (29/10/2021) pukul 08.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Yohanes Wanaha melalui kuasanya Hugo Alvian Imbiri. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Nabire, yakni Jhoni Kambu, Wilhemus Degey, Nelius Agapa, Daniel Denny Mirin, dan Rahman Syaful sebagai Teradu I − V.
Pokok aduan Pengadu. Pertama dugaan para Teradu menetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah Nabire Tahun 2020 sebesar 178.545 jiwa. Jumlah tersebut melebihi jumlah penduduk di Kabupaten Nabire yang berjumlah 172.190 jiwa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, para Teradu diperintahkan agar melakukan perbaikan DPT. Setelah dilakukan perbaikan, jumlah DPT menjadi 85.983 jiwa. Dengan demikian, terdapat penggelembungan DPT yang telah ditetapkan pada Pemilu Serentak 9 Desember 2020.
Kedua, pada 26 Juli 2021, para Teradu menerbitkan Surat KPU Kabupaten Nabire Nomor: 386/PL.02.1-SD/9104/KPU-Kab/VII/2021, perihal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Surat a quo telah menimbulkan kebingungan bagi Anggota KPPS dan Pemilih. Hal ini mengakibatkan banyak Pemilih yang mencoblos lebih dari 1 (satu) kali.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]