Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 25-PKE-DKPP/VII/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Senin (25/07/2022) pukul 09.00 WIB
Perkara ini diadukan oleh Anggota DPC PKB Kabupaten Muara Enim, Yoga Adi Baya yang memberikan kuasa kepada Mulyadi, Depiyanti, dan Robi Cahyadi. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim, yaitu Ahyaudin, Fadlin M. Amin, Romeo Dony, Juztilka Hariani, dan Redi Kales yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Teradu I sampai V didalilkan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam proses penetapan dan pengesahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari PKB.
Menurut Pengadu, dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 diatur bahwa jika ada proses Pergantian Antar Waktu di DPR, DPD, atau DPRD, calon Pengganti harus memperoleh suara sah terbanyak di urutan berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui akun Facebook DKPP dan Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]