Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 68-PKE-DKPP/II/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (9/7/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Christo Mario Yosephino Pranda dan Richardus Tata Sontani yang memberikan kuasa kepada Andi Muhammad Asrun dan Mukhlish Muhammad Maudidi.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, dan satu anggotanya, Agustinus Emil Rahmat (masing-masing sebagai Teradu I dan Teradu II).
Para teradu didalilkan bertindak tidak cermat dalam meneliti persyaratan administratif Calon Bupati Nomor Urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Manggarai 2024, Edistasius Endi. Menurut pengadu, calon bupati tersebut seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Menurut David, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook dan Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]