Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak dua perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025) pukul 09.00 WIB.
Pertama perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2025 diadukan Henri Husein Nasution. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal yaitu Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam dan Muhammad Al-Khotib masing-masing sebagai Teradu I – IV.
Sedangkan kedua, perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Arsidin Batubara yang memberikan kuasa kepada Andris Basril, Salman Alfarisi Simanjuntak, Sandi Alamsyah Harahap, dan Muhamad Iqbal L. Nazim. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara dan Muhammad Al-Khotib secara berurutan sebagai Teradu I sampai V.
Pada perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2025, para Teradu didalilkan melakukan pelanggaran adminstrasi Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution.
Sedangkan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025, para Teradu didalilkan meloloskan pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi yang oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput.
Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]
Unduh Rilis