Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 32-PKE-DKPP/X/2022 pada Senin (14/11/2022) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Herman Pabika dan Sem Kogoya yang memberikan kuasa kepada Yance Tenouye. Ia mengadukan Tinus Wuka, Sonimo lani, Agustinus Aronggear, Marten Marian, dan Alpius Asso yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya selaku Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Nomor: 132/K.BAWASLU.JWY/PM.03.01/V/2019 terkait perbaikan nilai perolehan suara pada Distrik Wame, Hubikian, dan Hubikosi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]