Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 70-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin (3/6/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Andikan Maulida Asyari. Ia mengadukan Masykur, Dewi Nurmalasari, Sucipta Kesuma, dan Zaenal Masduki (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu) sebagai Teradu I sampai V.
Andikan Maulida Asyari juga mengadukan Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Indramayu Dimas Pria Yudistira sebagai Teradu VI.
Para Teradu didalilkan telah memanipulasi perolehan suara Partai Demokrat dan calon Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (dapil) Indramayu 4, Kecamatan Cikedung.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam ketiga sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. [Rilis Humas DKPP]