Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 62-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (13/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Amus Besan yang memberikan kuasa kepada Ahmad Belasa. Pengadu mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Buru, yaitu: Walid Asis (ketua), Faisal Amin Mamulati, dan Saiful Kabau. Masing-masing berstatus sebagai teradu I, II, dan III.
Pengadu mendalilkan para teradu telah melanggar sejumlah prosedur, tidak transparan, tidak jujur, dan tidak adil dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan selama tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buru. Selain itu, ketiga teradu juga diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon yang mengakibatkan kerugian bagi pasangan calon lain serta kegaduhan di tengah masyarakat.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Lebih jauh, David mengungkapkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,”ujarnya.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,”kata David. [Rilis Humas DKPP]