Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 191-PKE-DKPP/IX/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang, pada Kamis (9/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Muhammad Taufik Koriyanto yang memberi kuasa kepada Adhel Setiawan. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto dan empat anggotanya, yaitu Eko Iswantoro, Corri Ihsan, Zulkipli, dan Redi Citra.
Para Teradu didalilkan meloloskan Calon Bupati Bangka yang bernama Rato Rusdiyanto dalam Pilkada ulang Kabupaten Bangka. Menurut pengadu, Rato Rusdiyanto tidak layak ditetapkan sebagai Calon Bupati karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai kontestan Pilkada ulang Kabupaten Bangka.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Ia mengatakan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis