Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 155-PKE-DKPP/VII/2021, Selasa (7/9/2021) pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan Apinus Logo yang memberikan kuasa kepada Jonathan Waeo Salisi dan Pither Ponda Barany. Pengadu mengadukan Yehemia Walaingen, Hestevina Kawer, Oknil Kirakla, Zeth Kambu, dan Elius Wandik (Ketua dan Anggota KPU Kab. Yalimo) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan Teradu I sampai V tidak profesional, tidak teliti, dan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya karena meloloskan calon bupati nomor urut 1 (Erdu Dabi) menjadi peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang telah berstatus terpidana.
Tidak hanya itu, Teradu I sampai V diduga tidak berberkepastian hukum dan tidak profesional karena telah menetapkan calon terpilih tanpa terlebih dahulu menunggu penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (7) PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]