Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021, Senin (27/9/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan Fredikus Famalua Sarumaha, Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Selatan yakni Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi sebagai Teradu I sampai V.
Ada empat pokok aduan Pengadu. Pertama, dugaan para Teradu tidak mencantumkan nama Pemilih yang telah dicoklit ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kedua, para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 887/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, Rekomendasi Nomor: 881/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, 882/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.02.02/XII/2020, terkait pendistribusian C-Pemberitahuan kepada Pemilih.
Ketiga, Terkait dugaan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada persetujuan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Dan, keempat dugaan keberpihakan kepada Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Sejatan Nomor Urut. Para Teradu melarang Bawaslu Nias Selatan mendokumentasikan Form C-Daftar Hadir yang akan digandakan di luar daerah Kabupaten Nias Selatan. Bawaslu Nias Selatan menemukan ada Form C. Daftar Hadir yang tidak ditandatangani Pemilih.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang akan digelar DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebelum pelaksanaan sidang, DKPP meminta kepada para pihak yang beperkara untuk membawa hasil Rapid Test Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam. Rencananya, sidang kedua ini akan dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya telah dilakukan sidang pertama secara virtual pada Jumat (17/9/2021), namun karena terkendala jaringan majelis pemeriksa memutuskan untuk diadakan sidang kedua.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]