Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 20-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat (24/2/2023) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Mahyudin Pikoli. Ia mengadukan Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, Syarif Ambu, Amirudin Lakuba, dan Rahman Ratang (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut) sebagai Teradu I hingga V.
Mahyudin mendalilkan para Teradu diduga membuat tahapan atau metode baru penetapan PPK terpilih. Selain hasil wawancara yang tidak disampaikan kepada seluruh peserta calon PPK atau tanggapan dan masukkan masyarakat yang diakomodir kembali pasca pendaftaran (seleksi berkas) dan tes tertulis (CAT) yang diklarifikasi pada saat wawancara dan ada indikasi lain yang di luar jangkauan pengetahuan dan kemampuan para peserta calon PPK.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].