Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang nomor perkara 144-PKE-DKPP/VI/2019 pada Selasa (16/7/2019) pukul 09.00 WITA. Sidang ini bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Jl. Prof. Moh. Yamin, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
Pengadu: Putu Sugi Ardana, Tri Prasetya, I kadek Carna Wirata, I Wayan Sudira, Ni Nyoman Trisna Widyastini, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng.
Teradu: Komang Dudhi Udhiyana Yadnya, Nyoman Gede Cakra Budaya, Gede Bandem Samudra, Gede Sutrawan, Made Sumertana, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Buleleng. Teradu lain, I Putu Aswina, sekretaris KPU Kabupaten Buleleng.
Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menyebabkan keterlambatan di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan. Selain itu para Teradu dalam pendistristribusian perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak tepat dengan jumlah dan jenis di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Gerokgak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali.
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan bahwa lima hari sebalum dimulai, DKPP telah memanggil semua pihak. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]