Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 82-PKE-DKPP/II/2025 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dan Kantor Panwaslih Provinsi Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Rabu (28/5/2025) pukul 11.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Agusni, dan empat anggotanya, yaitu: Banta Husen, Desi Safnita, Muzammil dan Rifani.
Pengadu mengadukan Ketua KIP Kabupaten Bireun, Saiful Hadi (teradu I),beserta empat anggotanya yaitu: Safrizal, Muhammad Abrar, Darmawan dan Izudin (masing-masing sebagai teradu II sampai V).
Para teradu didalilkan berpihak pada salah satu pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Bireuen 2024. Mereka dianggap bekerja sama dengan pihak Event Organizer (EO) dan moderator yang diduga melakukan manipulasi kegiatan debat kandidat. Caranya dengan menukar pertanyaan yang telah disiapkan panelis dalam amplop tersegel saat acara debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen pada Pilkada Tahun 2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]