Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 66-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Senin (15/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Pengadu dalam perkara ini adalah Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Surya Diansyah yang mengadukan Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Muhammad Safri Deski, Kaman Sori, Fitri Susanti, Sufriadi, dan Muhammaddin, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Surya Diansyah menduga para Teradu telah memanipulasi data kelulusan Panitia Pemilihan Suara (PPS) tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Semadam, Kecamatan Lawe Bulan, dan Kecamatan Lawe Alas. Menurut Surya Diansyah, para Teradu telah meluluskan peserta seleksi PPS tanpa didasari dengan nilai hasil tes wawancara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]