Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 284-PKE-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul yang merupakan Calon Bupati Tapanuli Tengah dan Calon Wakil Bupati Tapanuli Tengah pada Pilkada 2024. Keduanya memberikan kuasa kepada lima orang, yaitu Adi Mansar, Guntur Rambe, Mulyadi, Ahmad Sofyan Hussein Rambe, dan Dees Alwi.
Pihak-pihak di atas mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Sita Sari Dewi Napitupulu beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu Rommi Presno Pasaribu dan Setia Wati Simanjuntak. Secara berurutan, ketiga nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Ketiga Teradu diduga telah menerbitkan surat penolakan terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang secara isi dan prosedur penerbitannya tidak merujuk pada dasar hukum yang tepat sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Para Teradu menyebutkan bahwa dasar hukum penolakan adalah Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024. Padahal menurut Pengadu, tidak ada pasal tersebut dalam Perbawaslu 2/2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]