Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (25/10/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Berthlomeus George Da Silva sebagai Pengadu. Ia mengadukan Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn J.H. Malonda (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) masing-masing sebagai Teradu I sampai V. Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits sebagai Teradu VI.
Teradu I sampai VI didalilkan tidak menindaklanjuti keberatan Pengadu terkait tahapan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di zona lima Provinsi Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Selain itu, para Teradu didalilkan tetap melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Malang periode 2023-2028 meskipun anggota yang dilantik tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Teradu tidak mencantumkan kop surat berkenaan dengan pengumuman Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur pada Zona 1 s.d 7. Serta tidak mencantumkan nilai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].