Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, pada Selasa (5/3/2024) pukul 10.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Topan Baho. Ia mengadukan Farli Sampetoding Rego (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya), Sofyan (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya), dan Sefnat Kareth (Plh. Kepala Sekretaris Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) sebagai Teradu I sampai III.
Para Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dugaan Pelanggaran pengunaan dana operasional sewa Kantor Distrik Aitinyo yang digunakan oleh Herikson Sangkek Ketua Panwaslu Distrik Aitinyo Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]