Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual, pada Selasa (27/12/2022) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan Martinus Gea dan Pieter Sanjayaputra Telaumbanua. Keduanya mengadukan Endra Amri Polem, Nur Alia Lase, dan Goozisokhi Zega (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli).
Para Teradu didalilkan sengaja meloloskan calon anggota panwascam yang tidak memenuhi syarat pada seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Selain itu, para Teradu diduga tidak akuntabel dalam menyelenggarakan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Dalil aduan lainnya, para Teradu tidak sungguh-sungguh memperhatikan keterwakilan perempuan saat seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli. Serta didalilkan meminta sejumlah uang kepada para peserta agar dapat lolos dalam seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]