Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Lampung, pada Jumat (13/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Basri. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, Agus Tomi (teradu I), berikut dua anggotanya yaitu: Kadarsyah, dan Cecep Ramdani (masing- masing sebagai teradu II dan III).
Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak jujur dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pengadu. Laporan tersebut terkait dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Para teradu didalilkan tidak menindaklanjuti laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat. Padahal alat dan barang bukti perupa uang satu juta rupiah telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube atau Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]