Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh Said Agil dan Hendrik yang merupakan Calon Bupati Tana Tidung dan Calon Wakil Bupati Tana Tidung pada Pilkada 2024. Keduanya memberikan kuasa kepada lima orang, yaitu Wawan Sanjaya, Yudi Akhiruddin, Sapto Hadi Pamungkas, Adi Dharma Wiranata, dan Sangga Aritya Ukkasah.
Pihak-pihak di atas mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Ardiansyah beserta dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tidung, yaitu Dika Ramdhani dan Agusto Ardi Ruswandi. Secara berurutan, ketiga nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Ketiga Teradu didalilkan tidak profesional, tidak berkepastian hukum dan salah dalam dalam melakukan penanganan pelanggaran yang semestinya mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Tana Tidung.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook dan Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]