Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 47-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (2/5/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Djohan Parangka. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Zenith TM Anaada beserta dua anggotanya, yaitu: Glendy Dalope dan Sidra Sofyan.
Pengadu mendalilkan para teradu diduga telah berprilaku tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” David menambahkan.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujarnya. [Rilis Humas DKPP] Unduh Rilis