Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2020 di Kota Pekanbaru, Senin (27/1/2020).
Perkara dengan registrasi pengaduan 361-P/L-DKPP/XII/2019 ini diadukan oleh mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Sovia Warman. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Dedi Risanto, Akhmad Khaerudin dan Mulianto.
Dalam pokok aduannya, Sovia mendalilkan para Teradu tidak profesional, cermat dan/atau lalai serta terdapat unsur kesengajaan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Akibatnya, Bawaslu RI pun memberhentikan dirinya secara tidak hormat karena menjadi terpidana tindak pidana Pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 17, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada Senin (27/1/2020), pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang perkara 03-PKE-DKPP/I/2020 adalah untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga Pihak Terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]