Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 133-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (6/9/2024) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan Yusuf Noho Suaib yang memberikan kuasa kepada Rio Potale. Ia mengadukan Alexander Kaaba, Under S. Lawani, dan Wahyudin Akilie masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo selaku Teradu I sampai III.
Teradu I sampai III didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) berinisial VM. Laporan tersebut tidak diregistrasi dengan alasan tidak pernah dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) PeraturanDKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]