Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 13-PKE-DKPP/II/2022 pada Rabu (23/2/2022) pukul 12.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh dua Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman (Pengadu I) dan Hasyim Asy’ari (Pengadu II). Keduanya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Fransiskus Asek (Teradu I) serta empat Anggota Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, yaitu Mahmudin Abdullah, Luthera N. Manggeyap, Frans Upessy, dan Emanuel Alimap, yang berstatus sebagai Teradu II – V.
Pokok aduannya, kedua Pengadu menyebut para Teradu tidak professional dalam memutus sengketa proses pemilihan terkait penetapan kembali calon Bupati atas nama Yusak Yaluwo. Yusak Yaluwo sendiri merupakan mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sidang akan digelar DKPP dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Rencananya, sidang ini akan dilakukan secara virtual dari kediamannya masing-masing.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]