Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 309-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kamis (13/3/2025) pukul 09.00 WITA.
Pengadu dalam perkara ini adalah Budi Nurhamidin. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Radikal Mokodompit (Teradu I), beserta dua orang anggotanya, yaitu: Neila Montolalu (Teradu II) dan Akim E. Mokoagow (Teradu III).
Para teradu didalilkan tidak objektif dan tidak netral dalam menangani laporan pengadu terkait adanya dugaan tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow pada Pilkada 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa pada sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak; baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP, David menambahkan, telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini”, kata David. [Rilis Humas DKPP]